Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

1 menit baca
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru
Membersihkan Emas Yang Sudah Dipakai Lalu Menjualnya Sebagai Emas Yang Baru

Pertanyaan

Saya membeli emas yang sudah dipakai lalu membersihkannya agar tampak seperti belum dipakai. Kemudian saya menjualnya dengan harga emas baru tanpa memberitahu pembeli tentang kondisi emas yang sebenarnya. Pembeli pun mengira bahwa emas tersebut adalah baru. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban

Jika kondisinya demikian, maka hal itu tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

  • Hal yang wajib dilakukan oleh laki-laki tersebut, atau pekerja haram lainnya, adalah berlepas diri dari harta-harta yang diperoleh melalui...
  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Mengenai bersumpah dengan selain Allah dan perkataan seseorang, “Seandainya Allah berkehendak dan engkau berkehendak,” “Aku tidak memiliki tempat bergantung...
  • Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing. Pertama, pertandingan menunggang kuda...
  • Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, karena tindakan ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa,...
  • Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan...

Kirim Pertanyaan