Membeli Barang Dan Menjualnya Sebelum Membayar Harganya

1 menit baca
Membeli Barang Dan Menjualnya Sebelum Membayar Harganya
Membeli Barang Dan Menjualnya Sebelum Membayar Harganya

Pertanyaan

Seseorang telah membeli barang, dan sebelum membayar harganya, orang lain datang sambil berkata kepadanya: “Ambillah untungnya dan saya akan membayar harganya”. Apakah dia boleh mengambil keuntungan atau memilikinya terlebih dahulu, kemudian menjualnya?

Jawaban

Barangsiapa membeli barang, menerima dan memilikinya setelah sempurna akad penjualan, maka dia boleh menjualnya dengan mendapat keuntungan, dan menerima labanya walaupun belum memberikan harga barang kepada penjual, lalu pembeli yang kedua membayar harganya kepada penjual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19637

Lainnya

  • Hal di atas dibolehkan dengan dua syarat. Pertama, serah terima barang dan bayarannya dilakukan secara langsung. Apabila serah terima...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya...
  • Tidak apa-apa melakukan itu, insya Allah, jika dua mata uang yang berbeda jenis tersebut saling diserahkan secara langsung oleh...
  • Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, karena tindakan ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa,...
  • Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan...
  • Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan...

Kirim Pertanyaan