Makan Dari Hasil Usaha Haram

1 menit baca
Makan Dari Hasil Usaha Haram
Makan Dari Hasil Usaha Haram

Pertanyaan

Saya memiliki kerabat yang juga merupakan suami dari saudara perempuan saya. Dia bekerja di pabrik minuman keras sebagai sopir truk yang mendistribusikannya. Saya ingin bertanya, apakah saya boleh mengunjungi saudara perempuan saya dan makan di rumahnya? Apakah saya boleh meminjam uang dari suaminya atau memintanya untuk keperluan lain? Perlu diketahui bahwa dia memiliki rumah yang dibangun dari hasil pekerjaannya itu.

Jawaban

Mengunjungi saudara perempuan Anda untuk menyambung silaturahmi boleh-boleh saja. Jika tidak ada pemasukan lain bagi suaminya selain dari gaji pekerjaan itu, maka jangan makan di rumahnya. Sebab, itu merupakan hasil dari pekerjaan haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12978

Lainnya

Kirim Pertanyaan