Jual Beli Emas Yang Dibuat Untuk Laki-laki

1 menit baca
Jual Beli Emas Yang Dibuat Untuk Laki-laki
Jual Beli Emas Yang Dibuat Untuk Laki-laki

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah haram melakukan jual beli emas yang bentuknya dirancang untuk laki-laki, baik itu emas murni ataupun campuran emas 14, 18 dan 21 karat? Apakah ini termasuk dosa besar atau dosa kecil?

Pertanyaan 2: Beberapa orang yang terpandang berkata kepada saya bahwa seandainya pengharaman emas untuk laki-laki adalah pasti (qath`i), tentu negara ini sudah melarang penjualannya. Apalagi negara ini mengembalikan banyak urusannya kepada Kitab Allah. Apa hukum permasalahan ini?

Pertanyaan 3: Jika hukum emas benar-benar haram, maka apa yang harus kami lakukan terhadap sejumlah emas yang ada di toko kami? Apalagi emas-emas tersebut kurang lebih setengah dari barang dagangan kami, dan nilainya mencapai ribuan hingga jutaan riyal.

Jawaban

Jawaban 1: Laki-laki diharamkan untuk memakai emas. Dasar bagi hal ini adalah dalil-dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan keharamannya. Ini termasuk dosa besar. Diharamkan pula menjualnya kepada para lelaki yang diketahui akan memakainya.

Jawaban 2: Yang mengharamkan dan menghalalkan sesuatu adalah Allah `Azza wa Jalla, juga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Orang yang mukalaf bertanggung jawab terhadap semua tindakannya, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun keyakinan. Siapa pun yang menemui kesulitan dalam masalah agamanya, hendaknya dia bertanya kepada ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

” Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 43)

Adapun tidak adanya larangan dari negara terhadap penjualannya, karena emas termasuk yang dipakai oleh para wanita dan halal untuk mereka. Sudah menjadi hal yang umum diketahui di kalangan kaum muslimin bahwa emas tidak halal bagi laki-laki.

Jawaban 3: Dalam kasus di atas, emas yang bentuknya tidak pantas dipakai oleh para wanita sebaiknya disesuaikan agar menjadi layak pakai bagi mereka. Selain itu, emas yang sudah memiliki bentuk yang layak dipakai para wanita dapat dijual kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4146

Lainnya

  • Ayah Anda wajib mengembalikan jarum dan kaleng tersebut ke pemiliknya. Jika mereka tidak dapat ditemukan, maka ia wajib mengembalikannya...
  • Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan...
  • Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila...
  • Jika ahli waris pemilik uang tersebut tidak diketahui, maka tidak ada larangan untuk menyedekahkannya dengan niat (pahalanya diperuntukkan) bagi...
  • Allah Ta`la melarang mengurangi takaran dan timbangan. Itu adalah tindakan zalim dan mengurangi hak orang lain. Allah Ta`ala berfirman,...
  • Asuransi tersebut merupakan asuransi komersial yang diharamkan. Perwakilan perusahaan tersebut masuk ke dalam sifat umum hukum tersebut (haram). Oleh...

Kirim Pertanyaan