Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah) |
Pertanyaan
Apabila saya menjual mobil kepada seseorang dengan harga kredit, yang tentunya harga lebih tinggi daripada kontan, lalu dia meminta saya untuk membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari harga sebelumnya dengan cara kontan, maka bagaimana hukumnya?
Jawaban
Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual beli dengan cara seperti ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.