Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah)

1 menit baca
Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah)
Hukum Jual Beli dengan Cara al-‘Inah (Menjual Barang Secara Kredit kepada Pembeli, Lalu Penjual Membeli Kembali dari Pembeli Secara Kontan dengan Harga yang Lebih Murah)

Pertanyaan

Apabila saya menjual mobil kepada seseorang dengan harga kredit, yang tentunya harga lebih tinggi daripada kontan, lalu dia meminta saya untuk membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari harga sebelumnya dengan cara kontan, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban

Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual beli dengan cara seperti ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 4104

Lainnya

  • Jika seekor tikus jatuh ke dalam minyak zaitun dan sejenisnya, maka tikus dan minyak di sekitarnya harus dibuang. Ini...
  • Mengenai bersumpah dengan selain Allah dan perkataan seseorang, “Seandainya Allah berkehendak dan engkau berkehendak,” “Aku tidak memiliki tempat bergantung...
  • Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda harus meminta kepada orang yang berhutang untuk menyerahkan kopi kepada Anda...
  • Tidak boleh menerbitkan kartu ini dan ikut serta di dalamnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan iming-iming harta. Nabi Shallallahu...
  • Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu...

Kirim Pertanyaan