Hadits Perihal Masuk Pasar

2 menit baca
Hadits Perihal Masuk Pasar
Hadits Perihal Masuk Pasar

Pertanyaan

Saya mendengar dari beberapa saudara bahwa hadis yang ada perihal masuk pasar adalah daif (lemah). Apakah ini benar?

Jawaban

Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من دخل السوق فقال: لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، يحيي ويميت وهو حي لا يموت، بيده الخير وهو على كل شيء قدير، كتب الله له ألف ألف حسنة، ومحا عنه ألف ألف سيئة، ورفع له ألف ألف درجة

“Barangsiapa masuk ke dalam pasar dan membaca, “Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lah, lahu al-mulku wa lahu al- hamdu, yuhyii wa yumiit wa huwa hayyun laa yamuut, biyadihi al-khair wa huwa ‘alaa kulli syai`in qadiir” (Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya segala kekuasaan dan segala puji. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha hidup dan tidak mati. Di tangan-Nya semua kebaikan dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu), maka Allah akan memberinya sejuta kebaikan, menggugurkan sejuta dosanya, dan mengangkatnya sejuta derajat.”

Riwayat ini tidak sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Hakim di dalam Kitab al-Mustadrak dan oleh perawi yang lainnya. Sekelompok huffadz telah menilai hadits tersebut sebagai hadits ma`lul.

Di antaranya adalah Ibnu al Qayyim. Al`Ajluni menyebutkannya dari Ibnu al Qayyim dalam kitab Kasyf al-Khafa’. (Kedha`ifan) itu karena dalam sanadnya ada `Amr bin Dinar Maula Alu az-Zubair, seorang perawi yang dha`if, di samping terdapat nakarah dalam matannya (hadits munkar).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16103

Lainnya

  • Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda telah menyedekahkan uang yang Anda temukan tersebut dengan niat sedekah dari...
  • Bunga yang diambil oleh bank dari orang-orang yang memiliki kredit lalu dibayarkan kepada para penabung adalah riba, yang sudah...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan...

Kirim Pertanyaan