Berpisah Sebelum Menerima Jumlah Pertukaraan Uang Secara Sempurna

1 menit baca
Berpisah Sebelum Menerima Jumlah Pertukaraan Uang Secara Sempurna
Berpisah Sebelum Menerima Jumlah Pertukaraan Uang Secara Sempurna

Pertanyaan

Seorang pria mempunyai uang senilai lima ratus riyal yang ingin ditukarkan. Akan tetapi, dia hanya memperoleh penukaran tiga ratus riyal kepada pemilik supermarket dan sisanya akan diambil setelah beberapa waktu. Namun sesorang memprotes sikapnya itu dengan berkata, “Ini termasuk riba.” Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi taufik kepada Anda dan menunjukkan ke jalan yang lurus. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jawaban

Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu, seseorang yang telah menyerahkan uang senilai lima ratus rial kepada orang lain tidak boleh hanya mengambilnya sebesar tiga ratus rial sebagai pertukaran dan baru menerima sisanya setelah berpisah, meskipun hanya sebentar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16247

Lainnya

  • Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun...
  • Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan...
  • Kami berharap semoga Allah mengampuni Anda atas bunga bank yang Anda ambil sebelum mengetahui keharamannya. Adapun bunga bank yang...
  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Konsep tawarruq adalah Anda membeli barang dari seorang penjual dengan sistem pembayaran tidak tunai, lalu Anda jual kembali barang...
  • Tidak boleh mengambil bunga (riba) dari bank atau lainnya dengan alasan untuk disedekahkan ke fakir miskin. Karena Allah telah...

Kirim Pertanyaan