Barang yang Boleh Diperdagangkan

1 menit baca
Barang yang Boleh Diperdagangkan
Barang yang Boleh Diperdagangkan

Pertanyaan

Dapatkah Anda menyebutkan sepuluh benda yang boleh diperdagangkan?

Jawaban

Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275)

Adapun barang yang mengandung campuran bahan haram, maka haram diperdagangkan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله إذا حرم شيئًا حرم ثمنه

“Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan uang hasil penjualannya.”

Di antara barang yang dibolehkan untuk diperdagangkan adalah daging unta, sapi, kambing, dan burung yang dihalalkan, jika disembelih sesuai dengan aturan syariat. Begitu pula, burung merpati dan ayam.

Termasuk benda-benda yang halal adalah besi, tembaga, emas, perak, kayu, biji-bijian, buah-buahan yang dibolehkan, pakaian yang dihalalkan, dan barang-barang halal lainnya.

Tentunya, tidak terbatas pada sepuluh barang saja, namun lebih banyak dari itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor : 17881

Lainnya

Kirim Pertanyaan