Asuransi Kecelakaan Kendaraan

1 menit baca
Asuransi Kecelakaan Kendaraan
Asuransi Kecelakaan Kendaraan

Pertanyaan

Apa pandangan Islam mengenai asuransi kecelakaan kendaraan? Jika terjadi peristiwa kecelakaan yang melibatkan pihak kedua sebagai penyebabnya, lalu undang-undang memberikan ganti rugi pada saya, apakah saya boleh mengambilnya?

Jawaban

Asuransi kendaraan termasuk dalam asuransi komersial. Asuransi komersial diharamkan karena mengandung riba, kerancuan, ketidakjelasan, dan alasan-alasan keharaman lainnya. Oleh karena itu, Anda tidak boleh menerima ganti rugi yang ditetapkan oleh undang-undang atas dasar asuransi. Orang yang meninggalkan suatu hal karena mencari ridha Allah, maka Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik. Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2759

Lainnya

  • Dia harus membersihkan dirinya dari harta yang haram dengan menyedekahkannya dalam kebaikan. Semetara itu, istri dan anak-anaknya tidak berdosa...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...
  • Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang...
  • Ia boleh melakukan hal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Jika persoalannya memang seperti yang telah dipaparkan dan statusnya sebagai pinjaman, maka kegiatan seperti ini tidak terlarang. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan