Apa Hukum Seorang Wanita Berdagang ?

1 menit baca
Apa Hukum Seorang Wanita Berdagang ?
Apa Hukum Seorang Wanita Berdagang ?

Pertanyaan

Apa hukum seorang wanita berdagang, baik ketika dia sedang musafir (dalam perjalanan) maupun bermukim?

Jawaban

Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

وقوله صلى الله عليه وسلم لما سئل: أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده، وكل بيع مبرور

“dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling mulia?” Rasulullah menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual- beli yang bersih”

Serta berdasarkan riwayat dalam hadits bahwa para wanita di masa awal Islam melakukan jual beli dengan sopan dan tidak menampakkan perhiasan mereka.

Namun, jika berdagang justru akan menyebabkan seorang wanita membuka perhiasannya yang telah dilarang oleh Allah, seperti wajah, menyebabkannya harus melakukan perjalanan tanpa mahram atau membuatnya bercampur baur dengan kaum pria bukan mahram sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah, maka dia tidak boleh melakukannya, bahkan wajib dilarang karena dia mengerjakan sesuatu yang haram demi mendapatkan sesuatu yang mubah.

Wa Billahit Taufik. Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 2761

Lainnya

  • Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan dan Anda juga berhubungan dengan pihak biro tenaga kerja yang membayar para...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Mengenai bersumpah dengan selain Allah dan perkataan seseorang, “Seandainya Allah berkehendak dan engkau berkehendak,” “Aku tidak memiliki tempat bergantung...
  • Jual beli garam dengan garam tidak diperbolehkan kecuali jika sama takarannya dan diserahterimakan secara langsung. Adapun menjual garam dengan...
  • Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 175)...
  • (A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya...

Kirim Pertanyaan