Seorang Istri Dilarang Oleh Suaminya Belajar Semasa Masih Hidup, Lalu Sang Suami Meninggal, Apakah Istri Boleh Belajar?

12 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang istri bertanya bahwa dia ingin belajar ketika suaminya masih hidup, tetapi suaminya tidak menyetujuinya. Setelah suaminya meninggal, dia berfikir untuk belajar, padahal sang suami semasa hidupnya tidak menyetujuinya. Apa hukumnya?

Jawaban Ulama:

Seorang perempuan tidak terlarang belajar sesuatu yang bermanfaat untuk dirinya tentang agama dan dunianya jika hal itu bisa dilakukannya, dengan tetap menjaga rasa malu, menutup auratnya, dan tidak iktilath (bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya) meskipun sang suami semasa hidupnya melarang dan tidak mengizinkannya belajar karena tidak ada kekuasaan bagi suami atas istri setelah wafatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17705