Seorang Istri Dilarang Oleh Suaminya Belajar Semasa Masih Hidup, Lalu Sang Suami Meninggal, Apakah Istri Boleh Belajar?

1 menit baca
Seorang Istri Dilarang Oleh Suaminya Belajar Semasa Masih Hidup, Lalu Sang Suami Meninggal, Apakah Istri Boleh Belajar?
Seorang Istri Dilarang Oleh Suaminya Belajar Semasa Masih Hidup, Lalu Sang Suami Meninggal, Apakah Istri Boleh Belajar?

Pertanyaan

Seorang istri bertanya bahwa dia ingin belajar ketika suaminya masih hidup, tetapi suaminya tidak menyetujuinya. Setelah suaminya meninggal, dia berfikir untuk belajar, padahal sang suami semasa hidupnya tidak menyetujuinya. Apa hukumnya?

Jawaban

Seorang perempuan tidak terlarang belajar sesuatu yang bermanfaat untuk dirinya tentang agama dan dunianya jika hal itu bisa dilakukannya, dengan tetap menjaga rasa malu, menutup auratnya, dan tidak iktilath (bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya) meskipun sang suami semasa hidupnya melarang dan tidak mengizinkannya belajar karena tidak ada kekuasaan bagi suami atas istri setelah wafatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17705

Lainnya

Kirim Pertanyaan