Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan maka Komite menjawab sebagai berikut:
Pertama: Bercampurnya antara laki-laki dan perempuan di sekolah-sekolah atau tempat lainnya merupakan salah satu kemungkaran yang besar dan kerusakan yang berat di dunia dan akhirat.
Sehingga, seorang wanita tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara lelaki dan perempuan. Walinya juga tidak boleh mengizinkan kepadanya untuk sekolah atau bekerja di tempat tersebut.
Kedua: Seorang lelaki tidak boleh mengajar wanita yang tidak memakai hijab secara sempurna. Dia juga tidak boleh mengajarnya dalam kondisi berduaan saja walaupun wanita tersebut memakai hijab syar`i. Dan seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki asing. Adapun jika wanita tersebut sekedar menutup seluruh tubuh tapi menampakkan wajah, maka ini bukanlah hijab yang sempurna.
Ketiga: Seorang lelaki boleh mengajar wanita dari balik hijab di sekolah-sekolah khusus wanita yang di dalamnya para siswa dan siswi serta para guru pria dan wanita tidak bercampur.
Apabila para siswi tersebut perlu menanyakan berbagai hal kepada guru lelaki tersebut, maka hendaknya dilakukan melalui perantara jaringan komunikasi lokal dan sarana ini sudah banyak dikenal dan mudah didapatkan.
Atau dapat juga dilakukan melalui telepon, akan tetapi para siswa harus menghindari ucapan yang lemah lembut dengan menghaluskan dan melunakkan kata-kata.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.