Apakah Keberadaan Kaum Nasrani Di Tengah Umat Islam Sudah Cukup Dikatakan Bahwa Risalah Islam Telah Sampai kepada Mereka?

1 menit baca
Apakah Keberadaan Kaum Nasrani Di Tengah Umat Islam Sudah Cukup Dikatakan Bahwa Risalah Islam Telah Sampai kepada Mereka?
Apakah Keberadaan Kaum Nasrani Di Tengah Umat Islam Sudah Cukup Dikatakan Bahwa Risalah Islam Telah Sampai kepada Mereka?

Pertanyaan

Anda telah mengatakan dalam jawaban terdahulu bahwasanya orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menerima dan mengetahui risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alahi wa Sallam tetapi tidak mengikutinya adalah orang-orang kafir.

Mereka diperlakukan sebagai orang kafir, baik dalam hukum yang berkaitan dengan dunia maupun akhirat. Sebagaimana yang Anda ketahui, di negeri kami ini banyak sekali orang-orang Nasrani dan pemeluk agama lainnya.

Apakah keberadaan mereka di negeri muslim ini sudah cukup dikatakan bahwa risalah Islam telah sampai kepada mereka?

Jawaban

Keberadaan mereka di tengah-tengah kaum muslimin mengharuskan hukum mereka dianggap sama dengan orang yang telah menerima risalah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan hukum Islam pun berlaku kepada mereka karena Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman

وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

“Dan Al-Qur`an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur`an (kepadanya).” (QS. Al-An’aam : 19)

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam

والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة: يهودي ولا نصراني، ثم يموت ولم يؤمن بالذي أرسلت به إلا كان من أهل النار

“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati tanpa beriman dengan risalah yang aku bawa, melainkan dia termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim)

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8097

Lainnya

Kirim Pertanyaan