Zakat Tebu

1 menit baca
Zakat Tebu
Zakat Tebu

Pertanyaan

Kami ingin bertanya kepada Anda yang mulia tentang zakat tebu Apakah ada hukum syar’i yang menjelaskan masalah ini? Jika ada, berapakah prosentase zakatnya?

Dan bagaimana menjawab orang yang mengatakan, bahwa tidak ada kewajiban menzakati tebu karena dia termasuk tanaman yang tumbuh dengan sendirinya?

Disamping itu, permasalahan lainnya adalah: Apakah kita mengeluarkan zakatnya dalam bentuk batang pohonnya ataukah dari nilai penjualannya di pasaran?

Jawaban

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lain si pemilik yang wajib dizakati berupa uang emas dan perak atau barang-barang dagangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4903

Lainnya

  • Hukum asal masuknya orang-orang nonmuslim ke dalam masjid adalah boleh, kecuali Masjid Haram. Apalagi jika dengan masuknya mereka ke...
  • Pertama: Mayoritas ulama usul fikih menyatakan bahwa para ulama yang tergabung di dalam Ahlu al-Hall wa al-‘Aqd dapat mengetahui...
  • Pom bensin tidak wajib dikeluarkan zakatnya begitu juga dengan peralatan dan fasilitas yang dipakai, namun diwajibkan kepada orang yang...
  • Untuk saham mudarabah dan murabahah, wajib zakat atas modal dan keuntungan setiap modalnya lewat haul. Sedangkan untuk saham pada...
  • Anak laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan diaqiqahi dengan seekor kambing. Akikah tidak bisa diganti dengan...
  • Ya, ia adalah mahram bagi Anda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ...

Kirim Pertanyaan