Zakat Biji-bijian

1 menit baca
Zakat Biji-bijian
Zakat Biji-bijian

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan ketika siap dipanen dia menjualnya, siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya?

Pertanyaan 2: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan setelah tanaman itu tumbuh dia menjualnya, siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya?

Pertanyaan 3: Seorang petani menanam jawawut atau gandum dan memelihara kambing di lahan itu, sehingga dalam waktu yang sama dialah yang membeli tanaman ini (untuk makanan ternaknya), apakah tanaman ini wajib dizakati dan siapa yang mengeluarkannya?

Jawaban

Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual.

Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual.

Jawaban 3: Tidak ada kewajiban zakat kecuali masih ada tanaman yang tersisa hingga biji-bijiannya telah menguning dan mencapai nisab; pada saat itulah si pemilik wajib mengeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1091

Lainnya

Kirim Pertanyaan