Jawaban Ulama:
Orang yang batal wudhu saat mengerjakan shalat harus langsung memutus shalatnya. Kemudian, dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya dari awal karena rakaat yang sebelumnya dianggap batal dengan batalnya wudhu dan perpindahannya dari tempat shalat.
Dengan demikian, rakaat-rakaat yang telah dikerjakan tidak masing hitungan. Riwayat hadits yang Anda sebutkan itu tidak ada dasarnya sama sekali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.