Jawaban Ulama:
Apabila wanita menopause (tidak haid lagi) karena telah berusia limapuluh tahun mengeluarkan darah kembali, maka darah tersebut tidak dianggap darah haid yang mengharuskan dia meninggalkan salat dan puasa karenanya namun dianggap sebagai darah kotor, apalagi jika sebab keluarnya diketahui, yaitu karena minum obat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.