Jawaban Ulama:
Hukum asalnya adalah istri harus menaati suaminya, perwalian bagi anak-anak berada pada lingkup pasangan suami istri, dan ayah suami atau lainnya tidak berhak ikut campur dalam hal itu selama tidak ada kesesuaian/kebutuhan syariat yang ditentukan oleh mufti atau hakim (pengadilan agama).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.