Jawaban Ulama:
Anda boleh menginfakkan sisa uang dari pembangunan masjid yang Anda pimpin untuk membangun masjid lain jika masjid pertama (yang Anda pimpin) sudah tidak membutuhkan uang itu lagi.
Anda tidak boleh menggunakan uang itu untuk selain pembangunan masjid karena itu berarti menggunakan uang amal untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan orang yang beramal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.