Uang Jasa Memandikan Jenazah

30 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum mengambil upah atas memandikan jenazah, baik upah itu memang diminta sebelumnya, ataupun tidak?

Jawaban Ulama:

Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7502