Jawaban Ulama:
Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membawa mobil lama ke dealer untuk menukarnya dengan mobil baru dan membayar selisih harga antara kedua mobil tersebut. Hal ini tidak termasuk dua jual beli dalam satu jual beli (bai`atain fi bai`ah), akan tetapi termasuk menukar mobil dengan mobil lain dengan ada perbedaan harga. Dalam jual beli seperti ini tidak ada unsur riba, karena mobil tidak termasuk jenis barang yang menjadi obyek riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.