Jawaban Ulama:
Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil uang penjualannya. Setelah itu, barulah dia boleh membeli emas yang diinginkan dari orang yang bertransaksi dengannya atau dari tempat lain, baik dengan uang hasil penjualan emas atau dari sumber lainnya. Ini berdasarkan hadits sahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Emas dibayar dengan emas yang semisal, dan perak dibayar dengan perak yang semisal.”
Lalu beliau berkata,
“Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian. Namun serah terima harus terjadi secara kontan.”
Berdasarkan hal itu, ketika Anda menjual emas untuk membeli emas lainnya dari pembeli setelah menerima uang penjualan, maka hal itu diperbolehkan, sekalipun harga emas yang Anda bayarkan itu adalah uang hasil menjual emas darinya.
Wa billahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.