Transaksi Baju Satu Meter Dengan Dua Meter

29 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah transaksi kain satu meter dengan dua meter, atau dua jenis kain dengan satu jenis?

Jawaban Ulama:

Transaksi kain dengan kain yang sama ukurannya atau tidak sama, baik itu sejenis atau tidak, secara kontan atau dalam tempo tertentu adalah boleh karena kain tidak termasuk jenis barang yang terdapat hukum riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3791