Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka tanggungan Anda tidak akan lepas melainkan dengan memberikan uang tersebut kepada keluarga kedua orang tersebut, atau mengembalikannya kepada kedua orang tersebut. Anda harus segera menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai Anda merasa malu karena tidak menepati janji dan menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.
Rasa malu hanya kepada Allah, sedangkan melepaskan tanggungan, serta keluar dari tanggung jawab dan dosa itu lebih berhak untuk ditunaikan daripada menahan rasa malu untuk menemui para pemilik uang tersebut. Lepaskanlah segala tanggungan Anda di dunia sebelum tidak ada dinar dan dirham pada hari kiamat, sehingga amal kebaikan Anda diambil untuk memenuhi hak mereka atau keburukan mereka diberikan kepada Anda hingga akhirnya Anda masuk neraka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.