Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut:
Pertama, semua orang yang tidak berhubungan dengan perang dan tidak berada dalam situasi berbahaya harus menyempurnakan shalat ketika mendengar sirene peringatan atau media informasi karena biasanya situasinya tidaklah berbahaya.
Kedua, barangsiapa sedang berada dalam situasi berbahaya, seperti pengendali kapal, bandara, dan pangkalan militer dan orang yang sedang berhadapan dengan musuh, maka mereka harus menghentikan shalat ketika mendengar sirene peringatan agar berhati-hati atau bersiap-siap menghadapi musuh. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian.” (QS. An Nisaa’: 71)
Di saat rasa ketakutan sudah hilang, mereka harus mengulang shalatnya apabila shalat yang dilakukannya adalah shalat fardu. Adapun shalat sunah tidak mesti diqadha (diganti).
Ketiga, barangsiapa perlu memakai masker saat menunaikan shalat, maka dia boleh mengenakannya dengan tetap terus menyelesaikan shalatnya dan hal ini tidak ada masalah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.