Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

1 menit baca
Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian
Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

Pertanyaan

Ada seseorang yang dikaruniai beberapa anak laki-laki dan ia mengakikahkan mereka karena kondisi ekonominya yang sulit. Setelah beberapa tahun kemudian, ia menjadi orang yang kaya. Apakah ia wajib berakikah?

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang diterangkan maka yang disyariatkan baginya adalah beraqiqah dua ekor kambing untuk setiap anak laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9029

Lainnya

  • Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan...
  • Memandang perempuan yang bukan mahram tidak dibolehkan, baik di bulan ramadhan maupun bulan lainnya, karena menyebabkan fitnah dan perbuatan...
  • Yang paling benar dari dua pendapat ulama adalah bahwa umrah hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ...
  • Dalam mengusap kepala ketika berwudhu, yang disyariatkan adalah satu kali saja. Hal ini berdasarkan hadis Utsman bin Affan, Ali,...
  • Seseorang itu bukanlah mahram bagi istri saudaranya. Maka dia tidak boleh menaati perintah ayah dan saudaranya untuk bepergian dengannya...
  • Hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha). Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma , أن...

Kirim Pertanyaan