Jawaban Ulama:
Dalam shalat witir, disyariatkan bagi jamaah masjid untuk melakuannya satu kali saja dan menjadikannya sebagai shalat terakhir mereka. Shalat witir tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu malam oleh satu orang. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak ada dua kali witir dalam satu malam.”
Oleh karenanya, jika imam melakukan shalat witir bersama sebagian jamaah di awal malam, maka dia tidak boleh kembali melakukan shalat witir tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.