Teh, Kopi, Dan Pil Stimulan

30 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum mengonsumsi rokok, teh, kopi, pil stimulan, dan pil tidur?

Jawaban Ulama:

Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat.

Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang mubah.

Ketiga, tidak diperbolehkan mengonsumsi pil stimulan dan pil tidur karena mengandung kemudaratan bagi pengonsumsinya dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9343