Tawarruq Dan Hukumnya

22 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami mohon penjelasan mengenai masalah tawarruq dan hukumnya?

Jawaban Ulama:

Konsep tawarruq adalah Anda membeli barang dari seorang penjual dengan sistem pembayaran tidak tunai, lalu Anda jual kembali barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga, bukan kepada penjualnya lagi, untuk Anda manfaatkan uangnya. Praktik seperti ini tidak apa-apa menurut jumhur ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19297