Jawaban Ulama:
Hukum asalnya adalah suatu hak harus dipenuhi oleh orang yang berkewajiban tanpa ada tambahan. Adapun uang yang kalian bayarkan kepada pengacara, maka ini untuk kepentiangan kalian sendiri dan untuk menjaga harta kalian, karena itu kalian tidak boleh membebankannya kepada orang yang punya tunggakan sebab hal tersebut termasuk riba jahiliyah, yaitu penambahan biaya sebagai kompensasi keterlambatan.
Masalah penambahan biaya yang disyaratkan kepada penunggak dan telah ditandatangi oleh kedua pihak tidak dapat dijadikan pijakan untuk mendapatkan persentase jasa tersebut dari penunggak; karena syarat ini batil dan tidak diakui syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.