Jawaban Ulama:
Apabila yang terjadi sebagaimana yang Anda sebutkan, maka shalat Jumat tidak wajib bagi Anda dan tidak sah karena salah satu syarat sahnya shalat Jumat bahwa yang mendirikannya adalah penduduk setempat. Anda bukanlah penduduk setempat, bahkan Anda sangat terikat dengan pekerjaan. Atas dasar itu, maka Anda harus mengulang shalat-shalat Jumat yang sudah Anda tunaikan di tempat kerja dan mengqadha (mengganti)nya dengan shalat Zuhur.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam