Shalat Sesuai Kemampuan

1 menit baca
Shalat Sesuai Kemampuan
Shalat Sesuai Kemampuan

Pertanyaan

Kami merawat orang tua (wanita lanjut usia) yang berumur enam puluh tahun atau lebih. Beliau menderita penyakit di bagian kepala kira-kira sudah enam tahun. Lantaran penyakit tersebut, beliau menderita gangguan pada ingatannya.

Dokter yang menanganinya memvonis bahwa atas kehendak Allah kemungkinan kesehatan beliau tidak dapat pulih seperti dulu dengan akal yang sempurna. Dengan demikian, ingatannya terkadang datang dan hilang.

Misalnya jika seseorang menemuinya, dia dapat mengingat dan lupa seketika dengan berkata, “Saya belum melihat orang ini sejak seminggu yang lalu.” Jika ada seseorang yang duduk di depannya, maka yang tampak olehnya adalah jin yang sedang pergi menuju lautan.

Selain itu, beliau tidak mampu menahan keinginan untuk buang air besar dan kecil. Beliau juga hanya dapat makan dengan disuapi dan tidak mampu berjalan seorang diri.

Pertanyaannya, apakah beliau tetap diharuskan menunaikan salat, puasa, dan ibadah wajib lainnya? Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik atas jawaban Anda.

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa wanita tua tersebut paham dengan ucapan Anda, maka dia wajib menunaikan shalat jika waktunya tiba. Dia juga diwajibkan menunaikan shalat sesuai kemampuan, meskipun harus diawali dengan tayamum jika tidak mampu menggunakan air.

Dia juga diwajibkan menunaikan puasa Ramadhan sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Apabila dia tidak mengetahui kapan waktu salat dan puasa, serta tidak paham atas perkataan yang diucapkan kepadanya, maka kewajibannya gugur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19757

Lainnya

Kirim Pertanyaan