Jawaban Ulama:
Apabila kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa wanita tua tersebut paham dengan ucapan Anda, maka dia wajib menunaikan shalat jika waktunya tiba. Dia juga diwajibkan menunaikan shalat sesuai kemampuan, meskipun harus diawali dengan tayamum jika tidak mampu menggunakan air.
Dia juga diwajibkan menunaikan puasa Ramadhan sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Apabila dia tidak mengetahui kapan waktu salat dan puasa, serta tidak paham atas perkataan yang diucapkan kepadanya, maka kewajibannya gugur.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.