Jawaban Ulama:
Apabila Anda tidak bisa berdiri pada shalat fardhu atau akan menyebabkan rasa sakit pada badan Anda maka tidak apa-apa Anda shalat sambil duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)
Serta sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya:
” Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan berbaring” (HR. Bukhari)
Adapun shalat sunah maka perkaranya lebih luas lagi, dan tidak diharuskan berdiri padanya walaupun mampu berdiri, akan tetapi berdiri lebih afdhal. Dan orang sakit seperti orang sehat, disunahkan baginya melakukan shalat dan ibadah-ibadah sunat sesuai dengan kemampuannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.