Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut:
Orang yang masih berakal normal di antara mereka wajib melakukan shalat sesuai kemampuannya dengan berdiri. Jika tidak bisa shalat dengan berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan tidur miring ke sebelah kanan.
Jika tidak mampu, hendaklah ia shalat dengan terlentang dan ia dapat melakukan rukuk dan sujud dengan isyarat bersama niat, sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dari hadits `Imran bin Hushain Radhiyallahu `Anhuma.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam