Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari pertanyaan di atas, maka Komite menjawab bahwa mereka tidak wajib melakukan shalat Jumat. Mereka juga tidak sah mengerjakannya sendiri, karena mereka bukan penduduk tempat tersebut. Mereka harus melakukan shalat Zuhur secara sempurna, bukan qasar, jika mereka tidak sedang menunaikan haji.
Mereka tidak boleh menjamak shalat, kecuali jika di dekat mereka terdapat sebuah masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat dan mereka dapat melaksanakan shalat Jumat di dalamnya, maka mereka wajib melaksanakannya bersama para penduduk setempat berdasarkan keumuman dalil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.