Jawaban Ulama:
Apabila masjid sempit bagi makmum pada hari Jumat atau hari lainnya maka mereka dapat melakukan shalat di luar masjid. Hal itu dengan syarat mereka dapat melihat imam atau mereka dapat melihat sebagian orang yang di belakang imam, dan mereka dapat mendengar takbir imam sehingga mereka dapat mengikuti imam dengan baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.