Shalat Di Atas Sesuatu Yang Tinggi

3 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah shalat di atas sesuatu yang tingginya lebih dari 3 cm dibolehkan?

Jawaban Ulama:

Tidak apa-apa posisi imam lebih tinggi sedikit dari makmum apabila diperlukan. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam naik ke atas mimbar lalu beliau shalat bersama orang-orang dan turun dari mimbar untuk mengajarkan orang-orang shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18066