Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

4 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum shalat di antara tiang-tiang masjid tanpa ada darurat, baik karena tidak mengetahui hukumnya maupun mengetahuinya?

Jawaban Ulama:

Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena masjidnya sempit, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika tiang-tiang tersebut tidak memutus saf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20977