Shalat Di Antara Penghalang-penghalang Yang Memotong Saf

4 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah sah shalat di antara dua dinding, apabila shalat tersebut jamaah laki-laki di kantor dan jamaah wanita di halaman atau dalam rumah?

Jawaban Ulama:

Dimakruhkan shalat di antara penghalang-penghalang yang memutuskan saf-saf seperti tiang-tiang dan dinding, kecuali ada kebutuhan seperti sempitnya tempat, maka itu dibolehkan.

Dan perempuan sah mengikuti jamaah laki-laki apabila mereka shalat di belakang laki-laki jika itu di dalam masjid dan mereka mendengar suara imam, demikian juga apabila mereka di dalam satu rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16575