Jawaban Ulama:
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.