Jawaban Ulama:
Orang yang menyewa barang berhak untuk menyewakannya kembali kepada orang lain, baik sama dengan biaya yang disewanya, lebih banyak, atau bahkan lebih sedikit. Dia juga boleh memberikan penyewa baru periode sewa yang sama sesuai kesepakatannya dengan pemberi sewa pertama, atau kurang dari waktu tersebut. Namun dia tidak boleh menentukan kepada penyewa baru waktu yang lebih lama karena dapat menyebabkan kemudaratan.
Kebolehan ini berlaku karena penyewa memiliki hak memanfaatkan barang yang disewanya, sehingga dia boleh menggunakannya sendiri atau untuk orang lain. Akan tetapi, jika pemiliknya mensyaratkan tidak boleh menyewakan kepada orang lain, atau mengkhususkan larangannya untuk tidak menyewakan kepada pelaku usaha atau pemilik keterampilan tertentu, maka keduanya terikat kesepakatan itu (penyewa harus menaatinya).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.