Jawaban Ulama:
Mengingat penanya mengaku telah menerima uang, mengetahui jumlahnya, mengetahui orang yang menyerahkannya kepadanya, dan mengetahui ahli warisnya serta tidak mengetahui motif penyerahan uang ini kepadanya, maka pada dasarnya uang tersebut adalah kepunyaan pemiliknya dan kepemilikan tidak akan berpindah dari pemiliknya kecuali dengan adanya alasan yang membolehkan.
Uang ini dianggap amanah (titipan) yang berada di tangan penanya yang harus diserahkan kepada ahli waris almarhum melalui jalur hakim yang sah. Dengan cara demikian, tanggung jawab Anda akan bebas, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.