Jawaban Ulama:
Pertama, apabila seorang hamba bertobat dari transaksi riba sedangkan transaksi tersebut masih berlangsung antara dia dan orang-orang, maka dia wajib menerima modalnya saja dan meninggalkan tambahan ribanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu” (QS. Al-Baqarah : 279)
Kedua, jika dia telah menerima uangnya beserta keuntungan riba tersebut, maka dia wajib hanya memiliki modalnya saja sedangkan keuntungan ribanya dia sumbangkan untuk hal-hal yang baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.