Jawaban Ulama:
Jika realitasnya demikian dan kepemilikan Anda terbukti benar seperti yang Anda ungkapkan, maka nazar tersebut benar dan Anda wajib memenuhinya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (HR. Bukhari)
Apabila kepemilikan Anda tidak terbukti, maka nazar Anda tidak sah dan Anda tidak wajib memenuhinya. Hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Tidak boleh memenuhi nazar untuk bermaksiat kepada Allah dan tidak berlaku nazar dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh seseorang.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.