Jawaban Ulama:
Kamu telah berbuat benar dalam masalah sahabatmu, yaitu dengan menasehatinya agar meneruskan melaksanakan shalat secara berjamaah dan terus menjaganya betapapun ia melakukan kesalahan-kesalahan itu.
Karena perbuatan-perbuatan maksiat jika merupakan dosa kecil, seperti tidak menahan pandangan, maka dapat dihapuskan dengan shalat lima waktu, shalat Jum’at, istigfar dan lain sebagainya.
Jika perbuatan maksiat itu adalah dosa besar, seperti mencuri dan berzina, maka dapat dihapuskan dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.