Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan

1 menit baca
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang mengalami kehamilan ektopik (di luar kandungan). Sebagai hasilnya, saya mengalami pendarahan selama tiga puluh enam hari.

Selama itu saya tidak menunaikan kewajiban shalat karena pada awalnya saya mengira bahwa itu darah menstruasi, tetapi ternyata terlalu banyak melebihi kondisi normal wanita haid.

Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke rumah sakit. Tenaga medis baru menemukan penyebabnya (ada janin di luar kandungan) setelah tiga puluh enam hari tersebut.

Darah dan rasa sakit terjadi terus-menerus hingga harus diambil tindakan operasi perut untuk mengangkat janin. Pendarahan tetap terjadi hingga satu minggu pasca-operasi, lalu berhenti.

Mohon berikan pernjelasan atas shalat yang telah saya tinggalkan. Andaikata harus di-qadha, bagaimana cara saya melakukannya? Semoga Allah memberikan Anda pahala.

Jawaban

Setelah lembaga fatwa mempelajari permasalahan Anda, kami memutuskan bahwa Anda harus meng-qadha setiap shalat yang terlewatkan, setiap hari di jam berapa pun semampu Anda.

Misalnya, Anda melaksanakan shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya secara berurutan tanpa terikat waktu tertentu, hingga semua shalat yang pernah Anda lewatkan terbayar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19237

Lainnya

  • Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan (benihnya). Akan tetapi jika setelah...
  • Setiap ahli waris wajib mengeluarkan zakat menurut bagiannya masing-masing jika mencapai nisab. Nisab kurma sebanyak lima wasak, dan satu...
  • Masturbasi dengan cara apa pun hukumnya haram. Sebab, hal itu merupakan cara mencari kenikmatan bukan dengan jalan yang telah...
  • Anda harus bertahan dalam upaya memerintahkan anak-anak untuk melakukan shalat. Bahkan, Anda harus memastikan mereka melakukan shalat jika sudah...
  • Seorang Muslim berjabat tangan dengan saudaranya sesama Muslim adalah disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang telah menjelaskan tentang hal itu. Namun,...
  • Anda harus kembali ke Makkah untuk melaksanakan sai haji, karena seseorang yang melaksanakan haji tamatuk harus melaksanakan dua sai:...

Kirim Pertanyaan