Jawaban Ulama:
Setelah lembaga fatwa mempelajari permasalahan Anda, kami memutuskan bahwa Anda harus meng-qadha setiap shalat yang terlewatkan, setiap hari di jam berapa pun semampu Anda.
Misalnya, Anda melaksanakan shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya secara berurutan tanpa terikat waktu tertentu, hingga semua shalat yang pernah Anda lewatkan terbayar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.