Seorang pemilik mobil menempatkan mobilnya di salah satu pameran (showroom). Kemudian pemilik pameran tersebut berhasil menjual mobil itu dengan harga 21.000 riyal di atas harga yang ditetapkan oleh pemilik mobil, yaitu sebesar 20.000 riyal saja.
Selanjutnya pemilik pameran mengambil selisih harga yang berjumlah 1.000 riyal itu sebagai komisi tanpa memberitahu pemilik mobil dan hanya mengatakan bahwa dirinya berhasil menjual dengan harga 20.000 riyal saja. Nah, apa status hukum untuk uang berjumlah 1.000 riyal yang diambil oleh pemilik pameran itu?