Jawaban Ulama:
Seorang wakil dalam menyelesaikan pertikaian itu harus bisa dipercaya (jujur). Oleh sebab itu, dia harus bertakwa kepada Allah, membela pihak yang diwakilinya dengan cara yang sah, dan tidak tergiur dengan materi untuk menyelesaikan perkara yang dipertikaikan dengan cara yang tidak sah.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa bertikai (bermusuhan) dalam kebatilan, maka ia berada dalam kemurkaan Allah sampai ia melepasnya” (HR. Abu Dawud).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Tolonglah saudaramu, baik dalam keadaan sedang berbuat zalim atau sedang teraniaya. Ada yang bertanya, “Rasulullah, kami akan menolong orang yang teraniaya. Bagaimana menolong orang yang sedang berbuat zalim?” Ia menjawab, “Kamu cegah atau kamu larang dia dari melakukan kezaliman. Itulah bentuk pertolonganmu kepadanya.” (HR. Bukhari)
Seorang wakil juga harus mencermati gugatan sebelum dia menggelar sidang perkara. Jika gugatan tersebut tidak benar, maka dia jangan menerimanya. Demikian juga saat wakil baru tahu bahwa gugatan pihak yang diwakilinya itu tidak benar, dia harus menarik gugatannya dan jangan melanjutkannya lagi.
Seorang pengacara hendaknya takut untuk menyembunyikan dokumen-dokumen yang menjelaskan dan menunjukkan kebenaran karena hal itu merupakan sebuah pengkhianatan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” (QS. An-Nisaa’ : 107)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?” (QS. An-Nisaa’ : 109)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.