Jawaban Ulama:
Praktik semacam itu termasuk menjual sesuatu yang tidak Anda miliki dan tidak ada pada Anda. Oleh karena itu, menjual barang ini hukumnya tidak boleh, sampai Anda menerima dan menjadikannya sebagai milik Anda.
Jika barang dagangan itu milik Anda, maka boleh dijual kepada pembeli dengan harga yang kedua pihak sepakati dan ridhai, dengan tetap memperhatikan keuntungan Anda dan tidak merugikan pembeli.
Namun jika dia mewakilkan kepada Anda untuk membeli barang dagangan tertentu, maka Anda tidak boleh mengambil keuntungan. Sebab, wakil adalah orang yang diberi amanat (kepercayaan). Namun jika pembeli memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas tenaga Anda, maka Anda boleh mengambilnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.