Sengaja Menggugurkan Janin Berusia Empat Bulan

1 menit baca
Sengaja Menggugurkan Janin Berusia Empat Bulan
Sengaja Menggugurkan Janin Berusia Empat Bulan

Pertanyaan

Seorang perempuan mengaku telah menggugurkan janinnya yang berusia empat bulan dengan sengaja. Sekarang dia menyesali perbuatan tersebut. Apa yang harus dia lakukan dan apa kafarat yang harus dia bayar? Mohon jawabannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan janinnya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Allah mengampuninya. Dia juga harus membayar diat, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang masih kecil. Nilainya adalah sepersepuluh diat ibu, yaitu lima ekor onta. Dan, nilainya saat ini adalah lima ribu riyal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17701

Lainnya

  • Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan Hajar Aswad dan mensyariatkan pada kita untuk mencium dan mengusapnya. Dia menghendaki Hajar Aswad...
  • Kalian tidak boleh mengambil dari uang tersebut kecuali jumlah yang sesuai dengan pekerjaan yang kalian lakukan. Masalah uang (gaji)...
  • Memandikan mayat merupakan salah satu kewajiban agama, tetapi mayat lelaki tidak boleh dimandikan kecuali oleh lelaki juga dan mayat...
  • Qismullāh artinya pemberian Allah, karena “qism” artinya pemberian. Kata “qism’ ini merupakan bentuk masdar dari kata qasama, yaqsimu, qisman....
  • Mempermainkan kentut dan menertawakannya tidak diperbolehkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan adab sopan santun dan akhlak mulia. Kentut itu...
  • Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa...

Kirim Pertanyaan